Terbukti Manipulasi, 4 Bank Ini Didenda Rp 78,6 Triliun
Liputan6.com, Washington -Empat
bank bertaraf internasional bersalah untuk dugaan percobaan
memanipulasi nilai tukar mata uang asing. Bersama dua bank lainnya,
keempat bank tersebut didenda hampir US$ 6 miliar atau setara Rp 78,6
triliun ( kurs: Rp 13.102 per dolar AS) dalam penyelidikan global dalam
kasus yang melibatkan pasar bernilai US$ 5 triliun per hari.
Citigroup Inc (CN), JPMorgan Chase & Co (JPM.N), Barclays Plc
(BARC.L), UBS AG (UBSG.VX) (UBS.N) dan Royal Bank of Scotland Plc
(RBS.L) digugat pemerintah Inggris dan Amerika Serikat lantaran tindakan
mencurangi para klien untuk meningkatkan keuntungan sendiri dengan
menggunakan chat room pribadi dan bahasa kode guna mengkoordinasikan perdagangannya.
Seluruh bank, kecuali UBS mengaku bersalah telah bersekongkol memanipulasi nilai tukar dolar AS dan euro di pasar spot valuta asing. UBS mengaku bersalah untuk gugatan berbeda.
Bank of America Corp didenda karena menghindari pengakuan bersalah
terjadap berbagai aksinya pada para pedagang di chat room pribadi
tersebut.
"Denda yang harus dibayar seluruh bank ini sesuai dengan kerugian
yang diciptakannya, mengingat tindakan kerjasama yang berlangsung dalam
jangka waktu lama dengan perilaku yang mengerikan," tutur Jaksa Agung AS
Loretta Lynch di Washington dilansir dari Reuters, Kamis (21/5/2015).
(Foto: Mirror.co.uk)
Tindakan kecurangan itu terjadi hingga 2013, setelah para regulator
mulai menghukum sejumlah bank lantaran menipu tingkat acuan pertukaran
global dan penawaran suku bunga. Seluruh bank telah berjanji akan
merombak budaya perusahaan dan meningkatkan kepatuhan hukum
masing-masing.
Secara keseluruhan, pihak berwenang di AS dan Eropa telah mendenda
tujuh bank lebih dari US$ 10 miliar karena gagal mencegah para pedagang
dari percobaan manipulasi kurs mata uang asing yang digunakan jutaan
orang setiap hari dari investasi rumah triliunan dolar hingga pertukaran
mata uang yang digunakan turis saat berlibur.
Penyelidikan ini masih jauh dari kata selesai. Jaksa penuntut umum
dapat membawa kasus ini menjadi lebih individual, mengangkat dokumen
kerjasama bank yang digunakan sebagai bagian dari perjanjian. Tindakan
ini dianggap sangat merugikan para klien.
Keputusan pengadilan atas denda tersebut dilakukan lantaran
Departemen Keadilas AS mendorong unit perbankan utama Citigroup,
Citicorp dan induk JPMorgan, Barclays, dan Royal Bank of Scotland untuk
mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan AS.
Ini merupakan pertama kalinya dalam puluhan tahun terakhir setelah
induk perusahaan lembaga finansial AS itu dituduh bersalah atas tindakan
kriminal. (Sis/Ndw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar